Suara.com - Pemerintah Kota atua Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status darurat bencana. Sebab terjadi bencana angin kencang yang merusak 527 rumah penduduk di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.
Kejadian angin kencang ini pada Minggu (10/3/2019) lalu. Bencana alam yang melanda Kota Kupang telah mengakibatkan 527 unit rumah penduduk rusak diterjang angin kencang dan tertimpa pohon yang tumbang akibat terpakaan angin.
"Kerusakan yang ditimbulkan akibat angin kencang sangat besar karena rumah penduduk yang mengalami kerusakan mencapai 527 unit rumah. Pemerintah Kota Kupang akan memberikan bantuan terhadap para korban bencana di Kota Kupang," kata penjabat Sekda Kota Kupang, Yos Rara Beka di Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (13/3/2019).
Menurutnya Pemkot Kupang telah mengalokasikan anggaran dari dana APBD II Kota Kupang sebesar Rp 1,1 miliar untuk membantu perbaikan rumah para korban bencana alam angin kencang.
Baca Juga: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jakbar, Jaksel dan Jaktim
Bantuan yang diberikan kata Yos disesuaikan dengan tingkat kerusakan yaitu rusak berat mendapat bantuan Rp 7,5 juta, rusak sedang Rp 5 juta sedang rusak ringan mendapat bantuan Rp 2,5 juta.
"Para korban bencana pasti akan mendapat bantuan dari Pemkot Kota Kupang sehingga bisa memperbaiki kembali rumah yang rusak akibat terjangan angin kencang. Pendistribusian bantuan segera dilakukan pemerintah daerah ini," tegas Yos. (Antara)