Bunuh Majikan karena Dipecat, Buruh Proyek: Saya Kalap dan Emosi

Rabu, 13 Maret 2019 | 12:45 WIB
Bunuh Majikan karena Dipecat, Buruh Proyek: Saya Kalap dan Emosi
MC, Buruh proyek yang membunuh majikannya. (Beritabali.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka MC mengaku menyesal atas tindakannya membunuh majikannya bernama Hoo Sigit Pramono (60) dan menganiaya istrinya, Dian Indah Permatasari (57) hingga mengalami patah tangan. Dia mengaku aksi penganiayaan terhadap dua korban itu dilakukan karena emosi setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai buruh bangunan.

Ungkapan penyesalan itu disampaikan MC saat dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan pasangan suami istri itu di Polsek Denpasar Barat, Bali, Selasa (12/3/2019) kemarin.

"Saya menyesal. Saat itu saya kalap dan emosi. Sekarang saya sadar kalau perbuatan itu (menusuk korban) salah," kata MC seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Rabu (13/3/2019).

Akibat perbuatannya itu, MC dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Pasal yang dikenakan terhadap MC, yakni Pasal 355 ayat 2, Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 355 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: 128.000 Orang Disebut Jadi Tahanan Rezim Assad di Suriah

"Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.

Ruddi menduga, aksi pembunuhan yang terjadi pada Selasa (26/2/2019) itu sudah direncanakan tersangka. Tersangka mengambil pisau dapur dan sebatang bambu di proyek yang tak jauh dari kediaman pasutri tersebut. Ia kemudian menuju rumah korban di depan Asrama Polisi Abian Timbul di jalan Imam Bonjol denbar dengan mengendarai motor Vario. Setibanya di sana, tersangka menaruh pisau dan bambu di rumput pinggir jalan depan rumah korban.

Setelah meminta masker ke salah satu penghuni rumah bangunan proyek yang belum jadi, tersangka lalu menggedor-gedor pintu pagar serta berteriak memanggil korban. Saat korban keluar, tersangka mengambil pisau dan menusuk perut korban sebanyak dua kali di perut dan dada. Setelah korban terkapar bersimbah darah, MC lantas mengambil bambu dan menganiaya istri korban hingga mengalami patah tangan. Korban Sigit akhirnya meninggal dunia 8 Maret lalu saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar.

"Kami sudah mengamankan barang-bukti sebilah pisau dapur yang gagangnya patah dan bambu sepanjang 115 sentimeter," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI