KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung

Rabu, 13 Maret 2019 | 12:34 WIB
KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung
Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Febri menambahkan Eka sudah membayar uang denda kepada PN Tipikor sebesar Rp 158 juta. Dan akan disetorkan kepada negara.

"Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery," tutup Febri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI