Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajukan diri sebagai penjamin permohonan terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota. Pengajuan itu dilakukan Fahri usai membaca sepucuk surat yang ditulis Ratna dari balik sel.
Fahri menceritakan, saat menjumpai kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Saat itu Fahri mengaku menyesak usai membaca surat yang diberikan kuasa hukum Ratna kepadanya. Atas rasa kemanusiaan yang timbul usai melihat kondisi Ratna melalui kalimat-kalimat yang dituliskan Ratna, Fahri lantas mengajukan diri sebagai penjamin permohonan.
"Lawyernya membaca kepada saya sepucuk surat ya, terus terang itu ya, saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Ibu Ratna itu keterlaluan, come on ya, hentikanlah itu," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (13/3/2019).
Fahri kemudian mengungkapkan keberatannya saat melihat Ratna Saumpaet yang berusia 69 tahun namun dipaksa untuk mendekam di dalam ruang tahanan. Analisis Fahri bermula pada pasal dijeratkan kepada Ratna yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurutnya, pasal itu terkesan dipaksakan untuk diberikan kepada Ratna.
Baca Juga: Cerita Perjuangan 2 Pemuda Suku Anak Dalam Jambi Lolos Seleksi Prajurit TNI
Dalam pasal itu disebutkan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Adapun dakwaan yang diberikan kepada Ratna ialah pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berdasarkan dakwaan yang kedua ini adalah 6 tahun penjara.
"Karena Undang-Undang ITE itu kan tuntutannya 4 tahun lebih jadi karena dia di bawah 5 tahun jadi orang nggak bisa ditahan, dipakailah pasal ini, pasal zaman purba," ujarnya.
Fahri menolak apabila disebut telah diminta Ratna untuk mengajukan diri sebagai penjamin. Fahri menegaskan bahwa dirinya tergugah pasca melihat ketidakadilan yang menimpa Ratna.
"Ngga (diminta), tapi saya, surat itu bukan surat permintaan, surat itu surat untuk membaca keadaan beliau aja didalam," tuturnya
Baca Juga: Curhat Warganet Pergoki Sejoli Mesum di Bioskop, Kesaksian Lain Lebih Parah
"Ya pikir aja sendiri, umur 69 tahun ditahan, pikir aja sendiri. Sekarang aja lu pada muda-muda ditahan mana Enak kali? Orang kalau umur 70-an tuh sakit berobat, dan itu dia mengalami kesulitan," pungkasnya.