Suara.com - Para inspektur penerbangan akan diberikan pelatihan terbaik, agar mereka mampu melaksanakan tugas pengawasan kepada operator dengan baik. Pelatihan akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator penerbangan nasional.
Demikian diungkapkan Dirjen Hubud, Polana B. Pramesti, saat mewakili Menteri Perhubungan membuka “Indonesia Aviation Training & Education Conference (IATEC) 2019”, di Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Pelatihan ini dilakukan agar sektor penerbangan nasional lebih maju dan berkembang, serta tetap mempertahankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, yang saat ini sudah mencapai standar yang tinggi.
"Peran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam mendukung pertumbuhan sektor penerbangan di Indonesia, salah satunya adalah meningkatkan fungsi pengawasan dengan memberikan pelatihan terbaik pada inspektur penerbangan. Hasil dari pelatihan tersebut adalah kinerja yang lebih baik dan respek yang lebih besar dari operator yang diinspeksi dan diawasi," ujarnya.
Baca Juga: Ini Ketentuan Penggunaan Baterai Lithium dalam Penerbangan
Menurut Polana, pelatihan tersebut disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku pada UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Annex-annex dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pemerintah bertanggung jawab atas persiapan dan pengembangan sumber daya manusia di sektor penerbangan. Hal ini untuk menciptakan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, andal, dan memiliki integritas di bidang pesawat terbang, transportasi udara, manajemen bandar udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan penerbangan," lanjutnya.
Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Hubud juga telah mengeluarkan aturan-aturan tentang persiapan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di sektor penerbangan, yang meliputi perencanaan tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, perluasan kesempatan kerja, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi.
Pada acara tersebut, Polana memaparkan juga kebijakan pengembangan SDM, sertifikasi dan lisensi, kualifikasi dan kompetensi peraturan, hasil audit ICAO terkait SDM, dan kebijakan sistem pelatihan.
Dalam paparannya, Polana juga menyebutkan isu-isu strategis pengembangan SDM penerbangan di Indonesia. Di antaranya terkait dengan pendanaan (funding), fasilitas dan infrastruktur, organisasi, implementasi manajemen, peraturan dan kebijakan, teknologi dan informasi, kinerja dan dampak dari layanan.
Baca Juga: Seluruh Operator Penerbangan di Padang Sepakat Safety Commitment
Saat ini pemerintah telah melakukan beberapa langkah kebijakan, diantaranya melakukan revisi PM 103 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; Implementasi Inspector Training System (ITS) di seluruh direktorat di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara; merancang aplikasi pengembangan kompetensi SDM; dan penambahan jumlah pegawai.