Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk terkait korupsi dua gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Minahasa, Sulawesi Utara anggaran tahun 2011.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Selasa (12/3/2019) kemarin malam.
"KPK lakukan penggeledahan di dua lokasi kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya di Jakarta," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (13/3/2019).
Febri menambahkan, adapun penyidik KPK menemukan sejumlah bukti-bukti yang terkait dugaan korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN tersebut.
Baca Juga: 700 Hari Teror Novel Baswedan Tak Terungkap, Pegawai KPK Aksi Diam
"Dari sana disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok," ujar Febri.
Hari ini penyidik tengah meneliti sejumlah bukti yang telah diamankan untuk nantinya akan di pelajari, sekaligus melakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi yang relevan untuk mendukung sejumlah bukti yang telah diamankan.
"Penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek pada saksi- saksi yang relevan," tutup Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menjerat mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Setjen Kemendagri, Dudy Jacom.
Dudy sebelumnya pernah menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan gedung kampus IPDN Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada tahun 2011.
Baca Juga: Sasar Korupsi Pasar Modal dan Perbankan, KPK Akan Rekrut Penyidik dari OJK
Dalam kasus tersebut, Dudy Jacom pun sudah divonis penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.