KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Kasus Kayu Ilegal di Makassar

Rabu, 13 Maret 2019 | 09:23 WIB
KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Kasus Kayu Ilegal di Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh enam perusahaan terhadap KLHK. Selasa (12/3/2019) (Dok : LHK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan enam perusahaan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan kabar baik bagi proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio, Ridho Sani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh enam perusahaan terhadap KLHK. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Basling Sinaga, SH, MH, yang memimpin sidang praperadilan menolak seluruh gugatan para pemohon yang terdaftar di Pengadilan Makassar Nomor: 05/Pid.Pra/2019/PN.Mks, setelah satu minggu bersidang. 

“Kami mendorong seluruh penyidik KLHK agar terus menegakkan keadilan, profesional, transparan, adil dan akuntabel sehingga dapat mempertanggungjawabkan setiap upaya hukum yang dilakukan kepada masyarakat,” ujar Rasio, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Gugatan para Pemohon antara lain:

Baca Juga: Menteri LHK: Kebijakan Publik Pasti Telah Lalui Pertimbangan Keilmuan

1. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah demi hukum;

2. Menyatakan surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Undangan dan Surat Pengadilan yang ditunjuk kepada masing-masing pemohon pada tanggal 25 Januari 2019 batal demi hukum;

3. Menyatakan kepemilikan barang-barang para pemohon telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku;

4. Memerintahkan termohon untuk mengembalikan, melepas dan atau mengirim barang-barang milik para pemohon sesuai Nota Perusahaan.

Keenam perusahaan penggugat diwakili oleh Sutarmi (CV. RTM); Toto Solehudin (CV. MJ); Suryo Egar Prasetiyo (CV. EAJ); Ir. Budi Antoro (PT. HB); Daniel Garden (PT. MGM); dan Ir. Thonny Sahetapy (PT. RPF).

Baca Juga: Lagi, KLHK Minta Masyarakat Kurangi Sampah Plastik

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK bersama Lantamal VI Makassar, Armada II TNI AL, serta Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap 57 kontainer kayu ilegal jenis kayu Merbau, di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (6/1/2019). Volume kayu Merbau yang diangkut kapal SM tersebut, diperkirakan lebih dari 914 meter kubik, dengan perkiraan nilai Rp 16,5 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI