Salahi Izin Tinggal, 20 Warga Malaysia Diusir dari Sumatera

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 13 Maret 2019 | 08:30 WIB
Salahi Izin Tinggal, 20 Warga Malaysia Diusir dari Sumatera
Ilustrasi imigrasi. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan pada Februari 2019 ini telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi 20 warga negara Malaysia karena melanggar izin tinggal dan bekerja.

"Warga negara asing yang terjaring melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau pro justitia," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi SW seperti dilansir Antara di Palembang, Rabu (13/3/2019).

Puluhan warga asing tersebut dideportasi karena terbukti bekerja pada suatu perusahaan tidak sesuai dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) serta melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Sesuai ketentuan tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar UU Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi dan proses hukum di pengadilan.

Baca Juga: Nyaris Mati karena Infeksi Langka, Buddy Rela Kehilangan Tangan dan Kaki

Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke daerah ini secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal, IMTA dan pelanggaran hukum lainnya, pihaknya menurunkan petugas Wasdakim mengawasi orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang.

Wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan oleh petugas Imigrasi, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota.

Sebelumnya pada 2018 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, memulangkan secara paksa atau mendeportasi 10 warga negara Malaysia dan Tiongkok/China karena melanggar izin tinggal dan bekerja.

Baca Juga: Reaksi Kocak Warganet saat Jakarta Tercatat dengan Polusi Udara Tertinggi

Selain melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) 10 WNA tersebut, pihak imigrasi juga membawa satu kasus pelanggaran UU Keimigrasian ke pengadilan atau pro justitia yang melibatkan warga negara Malaysia dengan putusan delapan bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI