Suara.com - Penyelewengan terhadap penggunaan pupuk bersubsidi sepanjang 2018 dinilai menurun. Hal ini terkait dengan upaya pengawasan yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini dikemukakan Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy . Ia mengatakan, walaupun penyelewengan sudah menurun, tapi di beberapa tempat, terutama di luar Pulau Jawa, kasus ini masih terjadi.
Menurutnya, agar hal ini tak lagi terjadi, Sarwo Edhy mengingatkan distributor dan pemilik kios supaya tidak macam-macam dengan pupuk bersubsidi, termasuk niat untuk mengoplos pupuk atau mengganti karung kemasan pupuk bersubsidi ke karung ekonomis.
"Distributor sampai pengecer merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi. Jika terjadi, itu menyalahi hukum. Ancamannya juga berat. Pelaku akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Sarwo Edhy.
Baca Juga: Kementan - Perteta Bangun Gudang Alsintan di 5 Lokasi di Indonesia
Adapun dalam satu kilogram pupuk yang biasa diterima petani, jelas Sarwo, ada subsidi pemerintah yang cukup besar. Saat ini, petani membeli pupuk seharga Rp 1.800 per kilogram. Padahal harga asli dari pupuk itu mencapai Rp 4.500 per kilogram.
"Berarti ada uang subsidi sebesar Rp 2.700 dari satu kilogram pupuk. Ini yang harus dijaga oleh semua pelaku usaha pupuk di Indonesia," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Sarwo juga mengingatkan, jika menyalahgunakan pupuk bersubsidi, tak hanya akan berhadapan dengan hukum, tapi juga akan ada pembalasan di akherat.
"Saya ingatkan kepada distributor atau pemilik kios resmi, untuk hidup lebih baik dan bisa menjaga amanah. Hidup hanya sekali. Saya tegaskan, jangan coba-coba menyelewengkan pupuk bersubsidi," ujarnya.
Menurutnya, tahun ini pemerintah berupaya untuk lebih memperhatikan nasib petani. Salah satunya dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk subsidi pupuk, yang mencapai Rp 29 triliun.
Baca Juga: Kementan: Bantuan Mesin Pertanian Mampu Tekan Biaya Operasional Petani
Dengan besarnya alokasi dana bagi subsidi pupuk ini, diharapkan ke depan, tidak ada lagi kasus kelangkaan pupuk. Petani bisa menanam bahan pangan tanpa terkendala dengan stok pupuk.