Suara.com - Dua guru di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diminta untuk menyatakan menyesal menyebarkan dukungan ke Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Konten dukungan mereka ke Prabowo - Sandiaga dipaksa dihapus.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulungagung memeriksa mereka. Kedua guru itu adalah aparatur sipil negara (ASN) berstatus kepala sekolah dan guru. Mereka diduga tidak netral dan mendukung Prabowo - Sandiaga. Mereka menyebarkan konten berbau kampanye Prabowo - Sandiaga di media sosial.
"Ya hari ini tadi adalah agenda memeriksa ASN berkaitan informasi masyarakat terkait dugaan netralitas dalam konteks Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun saat dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Selasa (12/3/2019).
Tidak disebutkan detil nama dan tempat kerja kedua ASN yang diduga tidak netral dimaksud. Namun, informasi dari beberapa sumber internal, kedua ASN yang diperiksa di Bawaslu Tulungagung itu adalah kepala sekolah dan guru di SD Negeri 01 Moyoketen.
Baca Juga: Prabowo Marah: Kamu Jangan Halangi Saya untuk Salaman dengan Rakyat!
Keduanya disebut sangat aktif menyebarkan konten berbau dukungan kepada capres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Kepala SD Negeri 01 Moyoketen berinisial Rd aktif menyebar konten. Fayakun mengatakan, informasi soal ketidaknetralan kedua guru SD dalam gelaran pilkada sudah beberapa lama dilaporkan ke Bawaslu.
Namun, tidak ditindak langsung. Bawaslu memilih melakukan pemantauan dan investigasi selama sebulan lebih, sebelum akhirnya diputuskan dan disimpulkan untuk memanggil kedua pendidik itu untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa pagi di ruang Bawaslu Tulungagung.
"Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan dalam rangka pendalaman dan investigasi. Hasilnya keduanya mengakui nama-nama dan akun yang kami tunjukkan adalah milik mereka, termasuk beberapa tangkapan layar berisi tulisan maupun gambar yang bernada kampanye dukungan terhadap salah satu paslon (capres)," ujarnya.
Atas tindakannya, kedua dinyatakan bersalah. Namun, tidak ada sanksi langsung dijatuhkan oleh Bawaslu terhadap kedua ASN tersebut.
Fayakun menyatakan pihaknya hanya merekomendasikan kesimpulan klarifikasi untuk diteruskan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung serta Badan Kepegawaian Daerah Tulungagung.
Baca Juga: Bukan Mengusir, Prabowo Minta Aparat Minta Maaf ke Rakyat yang Dikasari
"Ada penyesalan-penyesalan disampaikan. Mereka mengaku melakukannya hanya karena alasan suka, tidak ada niatan dalam rangka kampanye," ungkap Fayakun.