Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mempertimbangkan pelarangan operasional pesawat Boeing 737 MAX 8 mengudara Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah masih menimbang kemungkina maskapai asing yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Boeing 737 MAX 8 bakal dilarang.
"Ya nanti kita lihat, kan ada 11 pesawat yang akan dilakukan inspeksi. Kalau ternyata negara lain menemukan sesuatu saya kira kita enggak mau ambil risiko. Kita kan harus lihat safetynya nomor satu. Jadi safety itu prioritas," kata Luhut saat ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Saat ini, pelarangan tersebut hanya berlaku untuk maskapai penerbangan dalam negeri, yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air.
Baca Juga: Respons Komentar Netizen soal Presiden, Cinta Laura: Anda Terlalu Bodoh
Pertimbangan tersebut hampir sama dengan kebijakan otoritas penerbangan Singapura yang melarang Boeing 737 MAX 8 keluar dan masuk negaranya.
Lebih lanjut, Luhut juga sedang mempertimbangkan untuk melarang maskapai lain membeli pesawat Boeing 737 MAX 8. Meski begitu, ia menegaskan hal tersebut, jika dalam pemeriksaan terdapat masalah pada pesawat jenis tersebut.
"Ya kita lihat dong. Kalau pesawatnya memang cacat ya masa misalnya saya tetap beli dari kamu tapi nanti barang jatuh pas bawa rakyat saya," tutur dia.
Namun, sebelum ada kebijakan terkait Boeing 737 MAX 8, Luhut bakal kembali berdiskusi dengan semua pihak mulai dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya.
"Saya pikir enggak dilakukan dalam waktu dekat. Evaluasi yang cermat lha enggak boleh buru-buru. Ini menyangkut banyak pihak. Makanya, ya itu kita dengerin dulu makanya besok (dengan Kemenhub)," ujar dia.
Baca Juga: Sebelum Mandalika, Ini 5 Sirkuit Jalanan yang Pernah Gelar Ajang MotoGP
Sebelumnya, Kemenhub melarang sementara operasional Boeing 737 MAX 8. Hal ini setelah, pesawat jenis tersebut milik Ethiopian Airlines terjatuh pada Minggu (10/3/2019).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.