Suara.com - Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo tidak mau mendengar kasus pungli dan maladministrasi kembali terjadi di Rutan Kelas II B, Depok, Jawa Barat.
Untuk menghindari hal tersebut, pihak Rutan Kelas II B, Depok memberikan fasilitas teknologi kepada para tahanan dengan nama box layanan self service.
"Alat ini seperti ruang kotak yang sekilas mirip dengan mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM itu didesain khusus untuk keperluan para napi," ujar Bawono kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).
Bawono menjelaskan, alat ini berfungsi sebagai alat kontrol untuk melihat status dan proses pidana yang sedang dijalani oleh para napi. Napi yang ingin melihat proses pidana dan masa tahanan tinggal menempelkan sidik jari, semua akan terlihat.
Baca Juga: Datangi Nikahan Mantan, Aksi Gadis Ini Bikin Warganet Miris
"Alat tersebut seluruh data akan transparan sehingga dapat mencegah terajadinya kecurangan atau maladministrasi. Ini kami buat sebagai fasilitas agar setiap warga binaan," tegasnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Boy Sagara menambahkan, box layanan self service ini sebagai salah satu program unggulan Ditjen Pemasyarakatan melalui aplikasi sistem database.
“Jadi mereka (napi) mendapatkan informasi proses pidananya melalui mekanisme digital finger print (sidik jari) setiap warga binaan (napi).”
Selain box layanan self service, Rutan Depok juga telah membuat ruang informasi dan konsultasi serta pengaduan bagi seluruh keluarga warga binaan guna meningkatkan bentuk layanan dan meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Desy Ratnasari Tanggapi Isu Irwan Mussry Tinggalkan Ia Demi Maia Estianty