Suara.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyelidiki pria yang diduga membawa bahan peledak ke Mako Brimob. Pria tersebut tengah dimintai keterangan setelah diamankan.
"Statusnya sekarang ya kita sedang melakukan penyelidikan atas dugaan orang yang membawa bahan peledak. Belum sampai ditahan," kata Ditreskrimum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo di kantornya, Jalan Ring Road Utara, Sleman, Yogyakarta, Selasa (12/3/2019).
Hadi menerangkan, pria berinisial RM RDY tersebut merupakan warga DIY. Ia diketahui berusia sekitar 29 tahun.
Saat ini polisi telah membuat laporan model A terkait pria tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pemuda tersebut terancam dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Debat Ketiga Pilpres, KPU Kurangi Jumlah Undangan Penonton
"Diduga ada barang-barang yang cukup buktilah untuk kita sangkakan nanti sebagai barang yang kepemilikannya harus ada izin, yaitu bahan peledak. Karena peluru atau amunisi termasuk bahan peledak," kata Hadi.
RM RDY diketahui membawa 35 butir peluru di dalam tasnya dan amunisi. Sembilan butir di antaranya kosong. Berdasarkan keterangan yang beredar, ia juga membawa sejumlah buku dan uang.
Saat ini polisi masih menyelidiki motif pria yang datang ke Mako Brimob. Polisi juga perlu mendalami jenis, tipe, dan peruntukkan peluru yang ia bawa.
"Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan secara detail. Namun saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Kontributor : Sri Handayani
Baca Juga: Menko Darmin Minta Mendag Enggartiasto Cari Pasar Ekspor Baru