Kadishub Bandung: Penerapan Carpooling Tidak Monopoli

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2019 | 18:32 WIB
Kadishub Bandung: Penerapan Carpooling Tidak Monopoli
Logo Grab
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan Kota Bandung bantah melakukan monopoli terkait penerapan sistem angkutan bersama atau Carpooling untuk para PNS. Untuk menerapakannya, Dishub Kota Bandung menggaet penyedia jasa trasnportasi online yakni Grab.

Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, kerja sama dengan Grab masih dalam tahap uji coba. Selain itu, pihak Grab sendiri yang meminta bekerja sama dengan Dishub Kota Bandung untuk menggarap carpooling itu.

"Carpooling ini tidak monopoli, sekarang kalau misalnya Grab melakukan pengajuan untuk uji coba terus saya memaksa-maksa aplikasi lain dan dia nggak mau masa saya paksa," ujar Didi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019).

Untuk diketahui, kebijakan carpooling tengah dilakukan uji coba di Dishub Kota Bandung. Setiap ASN khususnya yang berkantor di Dishub diimbau untuk menggunakan angkutan Grab saat berangkat dan pulang kerja.

Baca Juga: BPN Tuding Kubu 01 Alihkan Perhatian Massa Agar Tak Nonton Debat Ketiga

Didi menerangkan, wacana penerapan program tersebut juga dilirik oleh Gojek.

"Kemarin Gojek sudah mulai juga tertarik. Bagi kami positif banyak penyelenggara juga. Sekarang kalau angkot mau carpooling ya positif juga, karena segmentasi masyarakat sangat beragam. Bagi kami positif kalau banyak pihak yang terlibat dalam pelayanan carpooling," lanjutnya.

Didi menuturkan, carpooling merupakan sistem yang digagas Dishub untuk mengurai kemacetan di kota Kembang.

Ia kemudian membantah dengan tegas isu liar yang berkembang di masyarakat kalau kebijakan carpooling itu seolah-olah mewajibkan ASN menggunakan Grab saat pergi dan pulang kerja.

Kerja sama yang digagas Dishub dengan Grab, kata dia, hanya dalam rangka uji coba carpooling. Uji coba itu dilakukan selama 5 hari sejak Senin, 11 Maret hingga Jumat 15 Maret 2019 mendatang.

Baca Juga: Pernah Di-Unfollow Syahrini, Hotman Paris Dikompori Masuk Geng Luna Maya

"Sebetulnya dengan Grab itu uji coba 5 hari di Dishub, kedua yang namanya denda itu seolah-olah Perwal terhadap seluruh masyarakat seluruh ASN, padahal nggak itu konteksnya di Dishub saja," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI