Suruh PRT Gugurkan Janin Bayi hingga Tewas, Mahasiswa Dibekuk Polisi

Selasa, 12 Maret 2019 | 17:17 WIB
Suruh PRT Gugurkan Janin Bayi hingga Tewas, Mahasiswa Dibekuk Polisi
Mahasiswa jadi tersangka kasus PRT tewas saat gugurkan kandungan. (Kabarmedan.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buntut insiden tewasnya YL, pembantu rumah tangga saat hendak menggugurkan janin di perutnya itu, polisi meringkus pemuda bernama Meiman Jaya Luhu (20). Alasan polisi meringkus Iman lantaran menyuruh YL, sang pacar untuk menggugurkan kandungan bayi yang masih berusia tujuh bulan.

Terungkapnya kasus ini, Iman yang masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kota Medan ini turut membelikan obat agar kekasihnya itu bisa menggugurkan anak dari hasil hubungan gelap tersebut.

"Pelaku kita tangkap di kosnya di Jalan Bulan, Kecamatan Medan Baru. Pelaku pacaran dengan korban sejak Juli 2018," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (12/3/2019).

Martuasah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan tentang aborsi. Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Usahakan Pemulihan Pasca Banjir Berlangsung Cepat

Berdasarkan hasil olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya, petugas melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa sang pacar terlibat dalam kejadian tersebut.

Motif yang dilakukan pelaku adalah membantu korban untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan obat penggugur kandungan. “Pelaku membeli obat penggugur kandungan melalui toko online,” ujarnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus ini. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 348 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Diketahui,  YL (21) ditemukan tewas dalam kamar di rumah majikannya di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Medan Petisah pada Sabtu (9/3). Diduga ia baru saja menggugurkan bayinya yang berusia 7 bulan di dalam kamar mandi.

 berawal dari sang majikan korban bernama Silvia (32) memanggil korban ke kamar karena biasanya korban telah keluar dan melakukan aktivitasnya sebagai asisten rumah tangga. Namun, saat berada di depan pintu kamar korban, Silvia melihat ada darah. Ia pun memanggil suaminya Yopi (34). Dari balik pintu kamar, mereka menanyakan kepada YL kenapa ada darah. Korban lalu mengaku bahwa dirinya sedang menstruasi.

Baca Juga: Dihargai Puluhan Juta, Headphone Ini Kebanjiran Review Kocak

Kedua majikan YL bersikeras memintanya untuk membuka pintu kamar, namun ia tidak mau membuka dengan alasan belum berpakaian. Setelah ditunggu korban kemudian membuka pintu kamarnya. Namun ia hanya menjulurkan kepala dari balik pintu.

Namun Silvia dan Yopi melihat wajah YL sangat pucat dan lemas. Mereka kemudian bergegas memberikan susu kemasan dan menyuruh YL meminumnya. Korban sempat meminum susu itu dan mengaku sudah merasa lebih baik. Korban meminta izin untuk beristirahat.

Lantaran khawatir dengan kondisi YL, Silvia dan suaminya kemudian memanggil ambulans agar YL bisa dirawat di rumah sakit. Namun, saat petugas ambulans datang, YL sudah ditemukan tak bernyawa. Sejak ditemukan tewas, polisi menemukan beberapa obat yang diduga sempat dikonsumsi YL untuk menggugurkan kandungannya. Dugaan sementara, korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan dan bayinya meninggal dunia saat masih berada di dalam kandungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI