Siti Aisyah Dibebaskan, Wapres JK: Pengadilan Malaysia Tidak Cukup Bukti

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2019 | 16:57 WIB
Siti Aisyah Dibebaskan, Wapres JK: Pengadilan Malaysia Tidak Cukup Bukti
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menghormati keputusan Pengadilan Mahkamah Tinggi Malaysia yang membebaskan WNI, Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan terhadap warga negara Korea Utara Kim Jong Nam. Kalla menyebut pengadilan Malaysia menilai Siti Aisyah tidak memiliki bukti kuat terkait keterlibatan pembunuhan.

"Kita menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan tidak cukup bukti. Dia (Aisyah) bebas karena tidak cukup bukti," kata Kalla di Kantor Wapres Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (12/3/2019).

Wapres JK menerangkan, Pemerintah Indonesia selalu berupaya memberikan bantuan hukum kepada setiap WNI yang tersangkut masalah hukum di di negara orang. JK mengatakan, Pemerintah melakukan lobi tersebut tergantung dari kasus hukum yang menimpa WNI itu.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat serah terima Siti Aisyah kepada keluarga di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat serah terima Siti Aisyah kepada keluarga di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Untuk kasus Siti Aisyah, kata JK, Pemerintah Indonesia memberikan bantuan hukum agar yang bersangkutan dibebaskan dari dakwaan karena memang tidak terdapat alat bukti bahwa Aisyah membunuh King Jong Nam.

Baca Juga: Terungkap: Potensi Pasar Otomotif Indonesia di Australia

"Pemerintah selalu berusaha untuk membebaskan atau pun mengurangi hukumannya, setidak-tidaknya. Tergantung kasusnya, kalau kasusnya ada bukti bahwa dia membunuh ya begitu, tapi kalau tidak ada bukti maka pemerintah selalu melobi," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, pada Senin (11/3/2019). Jaksa memutuskan membebaskan terdakwa pembunuhan dari Indonesia Siti Aisyah.

Pada sidang yang dipimpin hakim Dato' Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan semenjak 1 Maret 2017 tersebut.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat tersebut turut dihadiri oleh Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary dan pejabat Kemkumham.

Baca Juga: Kepergok Nyolong di Kantor Kemenag, WN Malaysia Babak Belur Dihakimi Massa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI