Suara.com - Kasus Camat Gantiwarno Lilis Yuliati yang menyebarkan gambar seorang calon legislatif (caleg) melalui Grup WhatsApp dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten, Jawa Tengah, Senin (11/3/2019) sore.
Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkurrahman mengungkapkan setelah pihaknya melakukan klarifikasi kasus tersebut kepada camat, pihaknya belum bisa melaporkannya ke Gakkumdu.
"Sebenarnya setelah camat dimintai klarifikasi, Sabtu itu, kami segera menggelar rapat bersama sentra Gakkumdu. Saat itu, anggota sentra Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri [Kejari] Klaten dan Polres Klaten belum siap sehingga diundur Senin," katanya.
Arif mengatakan, pembahasan dengan sentra Gakkumdu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya UU pemilu, UU aparatur sipil negara (ASN), atau pun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilanggar.
Baca Juga: Pengakuan Idrus Marham Soal Permintaan Uang 2,5 Juta Dolar AS ke Kotjo
"Tindakan camat nge-share gambar caleg itu diakukan secara sadar. Camat cukup kooperatif dengan surat panggilan yang kami lakukan. Kami masih perlu membahas dengan Gakkumdu terlebih dahulu selum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran," katanya.
Lilis Yuliati sebelumnya memenuhi panggilan Bawaslu Klaten pada Sabtu (9/3/2019). Lilis dipanggil lantaran perbuatannya yang membagikan gambar salah satu caleg melalui grup WhatsApp.
Meski begitu, Lilis meyakini perbuatannya tidak melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dalam pemeriksaan tersebut, Lilis dicecar 25 pertanyaan oleh Bawaslu.
"Saya nge-share gambar itu karena baru tahu ada sukarelawan yang mencalonkan diri. Pak Purwanto itu salah satu sukarelawan di Gantiwarno. Itu [grup WA Gtwn Emergency & Rescue] grup internal," kata Lilis Yuliati.
Akibatnya, Bawaslu Klaten membawa kasus dugaan pelanggaran netralitas PNS dengan Lilis sebagai terlapor ke Gakkumdu.
Baca Juga: Bukan Mengusir, Prabowo Minta Aparat Minta Maaf ke Rakyat yang Dikasari