Suara.com - Polisi membekuk seorang warga berinisial AP lantaran terlibat dalam kasus penggelapan. AP yang bekerja sebagai sales kopi Kapal Api itu ditangkap lantaran diduga membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp 700 juta.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mengaku polisi masih mengembangkan kasus tersebut setelah berhasik meringkus AP pekan lalu.
“Sudah kami amankan, yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Adrian Wimbarda seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (12/3/2019).
Menurutnya, modus penggelapan yang dilakukan oleh AP, dengan mengambil barang di perusahaan untuk dikirim ke konsumen. Namun uang hasil penjualannya, tidak disetorkan ke perusahaan.
Baca Juga: Penjualan Tiket Final Piala Presiden e-Sports Resmi Dibuka, Ini Harganya
Informasi yang diperoleh, AP sendiri sudah lama bekerja di distributor kopi Kapal Api PT. Fastrata Buana Indonesia, yang berlokasi di Desa Ampeldento, Pakis, Kabupaten Malang. Tugasnya sebagai sales yang mengirimkan barang kepada konsumen.
Namun hasil penjualan barang, oleh AP tidak disetorkan ke perusahaan. Uangnya diduga ditilap untuk dipakai keperluannya hidupnya. Nilainya sampai ratusan juta rupiah.
Terbongkarnya penggelapan uang yang dilakukan AP, berawal dari perusahaan yang melakukan audit. Karena dari pembukuan ditemukan ada selisih yang menonjol. Antara barang keluar dan pemasukan, sama sekali tidak imbang.
Setelah diselidiki bahwa yang menggelapkan barang adalah AP, dan perusahaan merasa dirugikan akhirnya melaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan itulah, polisi lantas meringkus AP.
Baca Juga: Juliet Laser, Solusi Perawatan Miss V Kendur untuk Para Perempuan