Suara.com - Dua tersangka pembunuhan terhadap Eljon Manik, lelaki yang mayatnya dimasukan ke kantong plastik, yakni SJ alias Daeng dan Wati menjalani agenda rekonstruksi lanjutan di Kali Cibening, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/3/2019). Sebelumnya kedua tersangka lebih dulu melakukan 21 adegan saat menjalani rekonstruksi di Gudang Arang.
Kanit III, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco menerangkan, Kali Cibening merupakan tempat pelaku membuang jasad Eljon yang telah dibungkus menggunakan karung dan plastik sampah berwarna hitam. Daeng saat itu membawa jasad Eljon yang telah terbungkus menggunakan sepeda motor miliknya.
"Korban dibuang di tepi kali Cibening, tersangka kemudian menurunkan plastik berisi korban dari motor," ujar Herman Edco di lokasi.
Dalam rekonstruksi tersebut, Daeng memaku plastik berisi jasad Eljon pada dinding sungai. Hal itu dilakukan agar jasad Eljon tak diketahui oleh warga sekitar.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Minta KPU Cepat Klarifikasi Temuan 17,5 Juta DPT Ganda
"Tersangka turun ke sungai dan memaku dinding sungai dan mengikatkan tali ke paku," jelasnya.
Sebelumnya misteri pembunuhan lelaki bernama Eljon Manik yang jasadnya ditemukan di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3) awal pekan ini, mulai terkuak.
Polisi meringkus satu tersangka berinisial SJ alias Daeng (54). Ia diduga menjadi sosok pembunuh Eljon Manik. Setelah membunuh, Daeng memasukkan jasad Eljon ke dalam karung dan dibuang ke sungai kecil.
Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati (28). Wati menjalin cinta dan tinggal bersama Eljon tanpa ikatan pernikahan. Keduanya tinggal satu atap di Bekasi.
Daeng nekat menghabisi nyawa Eljon dengan menghantamkan kepala lelaki tersebut menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Hal itu diulangnya enam kali hingga Eljon meregang nyawa.
Baca Juga: Amien Rais: Tak Cuma Agum Gumelar, Prabowo Juga Tahu Tragedi Mei 98
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat memakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.