Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasridin mengaku heran dengan dakwaan yang jaksa penuntut umum yang menyebut penyebaran hoaks yang dilakukan kliennya memicu keonaran. Padahal, kata dia klaim penganiayaan itu hanya viral melalui media sosial.
Insank bahkan menyinggung frasa keonaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kerusuhan. Terkait dakwaan itu, kata dia, Jaksa sama saja menganggap dampak hoaks Ratna itu dengan kerusuhan besar yang pernah terjadi di Indonesia.
"Dampak dari kebohongan ibu Ratna itu dicampur aduk. Padahal cuitan di dunia maya, kok dianggap keonaran? Padahal menurut KBBI, keonaran itu kerusuhan, di Tanjung Priuk, Poso, Ambon, DPR RI, kan seperti itu," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019).
Insang juga yakin nantinya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan akan diterima oleh Majelis Hakim. Ia berharap agar Majelis Hakim objektif dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Rekonstruksi Mayat Dalam Kantong Plastik di Gudang Arang Bekasi
"Kami sangat optimis dengan eksepsi yang diajukan. Kami serahkan kepada Majelis Hakim semoga objektif dalam mengambil keputusan," terangnya.
Terkait dampak kebohongan Ratna yang disebut mengakibatkan keonaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak mau menanggapi lebih lanjut. Menurut JPU, seharusnya hal tersebut menjadi materi persidangan untuk dibuktikan dengan memanggil saksi-saksi. Bukan menjadi pernyataan dalam eksepsi atau nota keberatan.
"Mengenai keonaran kami tersebut sudah masuk pada pokok perkara sehingga kami tidak menanggapi lebih jauh. Justru itu yang akan kita buktikan di persidangan berikutnya," kata JPU Payaman di dalam sidang.
Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet bakal kembali digelar pada Selasa (19/03/2019) depan. Agenda sidang lanjutan itu adalah pembacaaan putusan Majelis Hakim mengenai diterima atau tidaknya eksepsi yang diajukan Ratna.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Kurangi Konten Negatif, TikTok Tambah Fitur Filter Komentar