Jaksa Bantah Seluruh Pembelaan Ratna Sarumpaet

Selasa, 12 Maret 2019 | 12:58 WIB
Jaksa Bantah Seluruh Pembelaan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet jalani sidang kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya ditolak. Menurut jaksa, eksepsi Ratna tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Materi eksepsi yang dimaksud dalam pasal tersebut seharusnya mengenai wewenang pengadilan mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Sementara menurut JPU, eksepsi yang diajukan untuk membatalkan dakwaan tidak sesuai dengan aturan tersebut.

"Berdasarkan uraian di atas, kami penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Daru Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019).

Pada sidang kedua sebelumnya, penasihat hukum Ratna Sarumpaet menyebut, dakwaan terhadap kliennya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menanggapi hal tersebut jaksa menyatakan, surat dakwaannya sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP mengenai format surat dakwaan.

Baca Juga: Andi Arief: Jokowi Tak Tepati Janji Pilpres 2014 soal Kasus Pelanggaran HAM

"Surat dakwaan yang dibacakan pada hari Kamis, 28 Februari 2019 di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," ucap Daru.

Setelah membacakan tanggapan eksepsi, sidang mengenai penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet itu selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa (19/03/2019) pekan depan. Agendanya adalah pembacaan putusan majelis hakim mengenai diterima atau tidaknya eksepsi dari terdakwa.

Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI