Suara.com - Sedikitnya 1.632 surat suara rusak dan tak layak pakai dalam Pemilu 2019 ditemukan saat proses pelipatan dan penyortiran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang Willy Patria mengatakan, dengan adanya temuan tersebut, petugas KPU terus melakukan pemeriksaan secara ketat.
"Bisa saja ada pertambahan jumlah surat suara yang rusak. Maka dari itu, kami melibatkan 500 orang yang bertugas melakukan pelipatan surat suara," katanya.
Pelibatan 500 orang tersebut, lanjut Willy, berasal dari warga sekitar yang diberdayakan untuk melakukan pelipatan surat suara.
Baca Juga: Kasus Video Viral Ustaz Supriyanto, Imam Ditangkap
"Adapun rincian dari surat suara yang rusak adalah DPR RI sebanyak 601 lembar, DPRD Provinsi Banten sebanyak 728 lembar dan surat suara untuk pemilihan presiden sebanyak 304 lembar," ujarnya.
Untuk diketahui, DPT Kabupaten Tangerang memiliki jumlah DPT terbanyak di Provinsi Banten. Sebanyak 2.119.467 pemilih tersebar di 29 kecamatan dan 274 desa/kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 9.010.