Ini Durasi Pencoblosan di TPS Pemilu 2019 Versi KPU

Selasa, 12 Maret 2019 | 12:00 WIB
Ini Durasi Pencoblosan di TPS Pemilu 2019 Versi KPU
Ketua KPU Arief Budiman bersama anggota memperlihatkan surat saat acara Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2019 di Kantor KPU, Selasa (12/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memperkirakan durasi pemungutan suara di TPS per daftar pemilih tetap (DPT) berkisar tiga sampai lima menit.

Hal itu dikatakan Arief usai menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Arief mengatakan berdasarkan pengalaman KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu serentak meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI di beberapa daerah menurutnya tidak ada kendala terkait proses pemungutan suara.

Kegiatan simulasi proses pemungutan suara yang digelar sejak pukul 07.00 WIB di beberapa daerah berjalan lancar hingga pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bakal Terbitkan Sebuah Buku yang Ditulis Selama di Penjara

"Satu DPT antara tiga sampai lima menit satu pemilih. Sampai hari ini beberapa kali simulasi proses sampai dengan pukul 13.00 WIB untuk pemungutan suara itu tidak ada problem," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Sementara itu, Arief mengungkapkan terkait proses penghitungan suara berdasarkan hasil simulasi dibeberapa daerah durasi waktunya bervariasi. Arief mengungkapkan ada yang selesai pukul 23.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Tapi kemarin di Jogja kabarnya, saya belum terima laporannya, sampai dengan pukul 02.00 WIB. Jadi melampaui tengah malam," ungkapnya.

Meski begitu, Arief mengatakan proses penghitungan suara yang melampaui hari pemungutan suara tetap diperbolehkan. Hanya saja, kata Arief saat proses penghitungan suara tidak boleh dihentikan ketika telah melampaui hari pemungutan suara.

Baca Juga: Istri Mulai Berhijab, Rifky Balweel : Gue Nggak Maksa

"Kalau tidak selesai, kami akan meminta supaya tetap dilakukan penghitungan. Tapi, tidak boleh berhenti. Misalnya, sudah pukul 00.00 WIB kita stop dulu, itu enggak boleh, kita akan minta itu diteruskan.

Meski begitu, Arief menegaskan tidak ada batasan waktu penyelenggaraan pemilu, dalam konteks penghitungan suara. Ia mengemukakan, meski melewati pukul 00.00, tetap harus diselesaikan.

"Nah enggak ada maksimalnya, sampe selesai. Karena enggak mungkin pemilu karena lewat pukul 00.00 WIB batal. Pasal itu termasuk yang akan kita mintakan tafsirnya ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI