Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohong, Ratna Sarumpaet mengaku akan menerbitkan sebuah buku. Aktivis sosial itu mengaku rajin menulis semenjak mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna mengaku buku yang ditulisnya di penjara itu membahas soal kondisi bangsa Indonesia.
"Saya nulis buku. Bukunya tentang bangsa ini, ditulis semenjak di tahanan," ujar Ratna Sarumpaet setelah menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/03/2019).
Selama ditahan, Ratna juga mengeluhkan perlakuannya selama di tahanan. Ia mengaku sudah berumur 70 tahun dan diminta tidur di lantai tahanan. Sebelumnya Ratna juga mengaku sempat sakit parah saat akan menjalani sidang kedua.
Baca Juga: Istri Mulai Berhijab, Rifky Balweel : Gue Nggak Maksa
"iya bagaimana umur 70 tahun disuruh tidur di bawah, di lantai," kata Ratna.
Ratna baru saja selesai menjalani sidang lanjutan ketiga di PN Jaksel. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ratna pada sidang sebelumnya.
Diketahui, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).