Suara.com - Sebanyak 8.812 alat peraga kampanye berupa poster dan juga baliho di Kabupaten Tangerang, Banten ditertibkan badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat, dalam beberapa bulan terakhir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan pencopotan tersebut rutin dilakukan karena para caleg dan juga tim sukses yang menjadi peserta ajang kontestasi politik 2019 menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pemasangan alat peraga kampanye berupa poster tidak beh dilakukan di jalan protokol, taman, pohon-pohon. Walaupun sudah sering kami peringati tegap saja masih ada yang melakukan pelanggaran," kata Andi Irawan, Selasa (12/3/2019).
Andi mengemukakan alat peraga kampanye tersebut ditetibkan di lebih dari 200 titik pemasangan.
Baca Juga: Garuda Indonesia dan Lion Air Tak Lagi Operasikan Boeing 737 - 8 Max
"Penertiban dilakukan di lebih dari 200 titik yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Dan akan terus kami lakukan, bahkan saat ini kami melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang dipasang di angkutan Kota," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan para calon wakil rakyat dan pendukung pasangan capres dan cawapres melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 perubahan dari PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.