Daeng dan Wati, Pembunuh Mayat dalam Karung Jalani 23 Adegan Rekonstruksi

Selasa, 12 Maret 2019 | 11:07 WIB
Daeng dan Wati, Pembunuh Mayat dalam Karung Jalani 23 Adegan Rekonstruksi
Polisi menggelar agenda rekonstruksi kasus pembunuhan mayat dalam karung Eljon Manik. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka SJ alias Daeng dan Wati, pembunuh mayat dalam karung jalani 23 adegan rekonstruksi di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019). Daeng dan Wati membunuh Eljon atas motif cinta segitiga.

Dalam aksinya, Eljon Manik dibunuh lalu mayatnya dimasukkan ke karung. Setelah itu mayat dalam karung itu diikat di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Warga sekitar pun memadati Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berlangsungnya rekonstruksi, yakni di rumah tersangka di Gudang Arang, Bekasi, Jawa Barat.

Saat turun dari mobil polisi, tersangka SJ alias Daeng dan Wati pun sempat mendapat hujatan dari warga yang telah berada di lokasi. Garis polisi pun dipasang di sekitar lokasi guna mengatisipasi warga mendekat ke tempat berlangsungnya rekonstruksi.

Baca Juga: Rekonstruksi Mayat dalam Karung Eljon, Warga Padati Lokasi Pembunuhan

Sebanyak 23 adegan akan diperankan oleh tersangka dalam agenda tersebut. Di mana 21 adegan akan diperankan di TKP 1, Gudang Arang dan sisanya di Kali Cibening, Bekasi.

Sebelumnya, Misteri pembunuhan lelaki bernama Eljon Manik yang jasadnya ditemukan di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019) awal pekan ini, mulai terkuak.

Polisi meringkus satu tersangka berinisial SJ alias Daeng (54). Ia diduga menjadi sosok pembunuh Eljon Manik. Setelah membunuh, Daeng memasukkan jasad Eljon ke dalam karung dan dibuang ke sungai kecil.

Tabir motif pembunuhan pun mulai tersibak. Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati (28). Wati menjalin cinta dan tinggal bersama Eljon tanpa ikatan pernikahan. Keduanya tinggal satu atap di Bekasi.

Daeng nekat menghabisi nyawa Eljon dengan Menghantamkan kepala lelaki tersebut menggunakan tabung gas elpiji 3 Kg. Hal itu diulangnya enam kali hingga Eljon meregang nyawa. Saat Eljon meregang nyawa itulah, Daeng membungkus korban memakai karung dan membuangnya ke Kali Bening dari atas jembatan, Minggu (3/3/2019).

Baca Juga: Hari Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Eljon Manik di Bekasi

Kekinian, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat memakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI