Suara.com - Mendekati gelaran kontestasi politik 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Bali temukan 15 WNA tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Badung, Ketut Alit Astasoma mengatakan hal tersebut terungkap setelah mendatanya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung.
"Terkait ini, segara akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung perihal WNA ini. Total temuan ada 15 WNA," kataya, Senin (11/3).
Dalam rinciannya, Bawaslu mendata sebaran WNA tersebut meliputi 1 WNA di Kecamatan Petang (Dapil III), 3 WNA di Abiansemal (Dapil II), 2 WNA di Kuta (Dapil V), 5 WNA di Kuta Selatan (Dapil IV), 1 WNA di Kuta Utara (Dapil VI), 3 WNA di Mengwi (Dapil I).
Baca Juga: 23 Kali Beraksi, Penggarong di Bali Berakhir Kena Timah Panas
Tak hanya itu, setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Bawaslu, ternyata empat WNA tidak jelas keberadaannya.
Lebih jauh, Astasoma mengemukakan dari 15 WNA yang menjadi temuan Bawaslu, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual langsung ke kediaman yang bersangkutan.
Hasilnya, satu WNA memang benar memiliki hak pilih karena sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan, sisanya masih berstatus WNA namun memiliki KTP elektronik.
Dijelaskannya, WNA yang masuk daftar DPT ini beberapa diantaranya juga masuk dalam data DPT Pilgub Bali.
"Di Pilgub lalu juga ada WNA masuk DPT. Dari 15 itu sebanyak 10 sudah pernah masuk DPT Pilgub, cuma tidak semua punya hak pilih," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta turut membenarkan 15 WNA yang tercantum dalam DPTHP 2.
"Iya, terdata dalam DPT ada 15 orang dan setelah dilakukan verifikasi ternyata satu orang di KK sudah berstatus WNI," ujarnya.
Meski begitu, Wayan menegaskan yang berhak nyoblos hanya WNI sesuai aturan syarat yang berlaku.
Baca Juga: Rekonstruksi Mayat dalam Karung Eljon, Warga Padati Lokasi Pembunuhan