23 Kali Beraksi, Penggarong di Bali Berakhir Kena Timah Panas

Selasa, 12 Maret 2019 | 11:00 WIB
23 Kali Beraksi, Penggarong di Bali Berakhir Kena Timah Panas
Ilustrasi pelaku pencurian. (duajurai.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi pencurian yang dilakukan I Gusti Rai Sugiartha (30) harus terhenti setelah ditangkap polisi. Bahkan, pelaku yang sudah 23 kali beraksi melakukan pencurian di kawasan Badung, Bali terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan saat disergap polisi.

"Pelaku ditangkap 7 Maret 2019, Pukul 03.00 Wita. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengecek tempat kejadian, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha kabur, hingga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas," ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta seperti dilansir Antara, Selasa (12/3/2019).

Penangkapan terhadap Gusti itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B/316/IX/2018/BALI/RES BDG.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap Bagus Ferdian Hidayatulloh (28) yang berperan sebagai penadah. Pemilik toko komputer di seputaran Denpasar dibekuk polisi saat berada di indekosnya di Jalan Tukad Buaji, Denpasar Selatan.

Baca Juga: Rekonstruksi Mayat dalam Karung Eljon, Warga Padati Lokasi Pembunuhan

"Pelaku kami tahan di ruang tahanan Polres Badung untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Prinfiamasetia menuturkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Reskrim Polres Badung, Ipda Ferlanda Oktora yang langsung melakukan "survilence" terhadap pelaku.

"Tidak berselang beberapa lama, pelaku yang saat itu melintas di Jalan Raya Kuanji Dalung dengan mengendarai kendaraan Toyota Avansa, dengan Nomor Polisi DK-1750-JE, langsung ditangkap, Pukul 03.00 WITA," katanya.

Ia menuturkan, pelaku sudah lama menjadi target kepolisian, karena sangat meresahkan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 23 TKP diwilayah hukum Polres Badung.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni mobil Toyota Avansa (kendaraan yang digunakan melakukan kejahatan), mobil Suzuki Nomor Polisi DK-1271-FZ dan satu buah linggis (alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel).

Baca Juga: Ketua Peradi Ambon Dorong Amandemen ke-5 UUD 1945

Untuk barang bukti yang disita dari penadah berupa tujuh unit komputer, PC merk HP type L3 N7OAV One 400 G2 dan enam unit keyboard.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI