Suara.com - Kepolisian akan menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan terhadap Eljon Manik, lelaki yang jasadnya dimasukkan ke kantong plastik dan diikat di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rekonstruksi tersebut rencananya bakal digelar pada Selasa (12/3/2019) hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya betul hari ini kita melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik yang dibungkus dalam kantong plastik itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Nantinya, ada dua lokasi yang menjadi tempat digelarnya rekonstruksi tersebut. Pertama pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan tersangka, di Gudang Arang, Bekasi. Kedua, pukul 13.00 WIB di Kali Cibening, Bekasi.
Baca Juga: Mengamuk Bawa Parang di Kantor BNI, Margono Kena Pasal Berlapis
"Kita reka ulang adegan pembunuhan itu, mulai dari tempat tersangka membunuh korban sampai ke tempat tersangka membuang mayat korban," jelasnya.
Menurut Argo, pihaknya akan menghadirkan tersangka SJ alias Daeng. Nantinya polisi akan mengamati setiap adegan-adegan pemukulan itu.
"Nantinya kita bisa lihat apakah ada bukti baru kita temukan atas rekonstruksi ini," imbuh Argo.
Sebelumnya, misteri pembunuhan lelaki bernama Eljon Manik yang jasadnya ditemukan di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (4/3) awal pekan ini, pelan-pelan mulai terkuak.
Polisi meringkus satu tersangka berinisial SJ alias Daeng (54). Ia diduga menjadi sosok pembunuh Eljon Manik. Setelah membunuh, Daeng memasukkan jasad Eljon ke dalam karung dan dibuang ke sungai kecil.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Ungkap Detik-detik Jokowi 'Telikung' Prabowo di 2014
Tabir motif pembunuhan pun mulai tersibak. Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati (28).
Wati menjalin cinta dan tinggal bersama Eljon tanpa ikatan pernikahan. Keduanya tinggal satu atap di Bekasi.
Daeng nekat menghabisi nyawa Eljon dengan Menghantamkan kepala lelaki tersebut menggunakan tabung gas elpiji 3 Kg. Hal itu diulangnya enam kali hingga Eljon akhirnya tewas.
Usai memukul Eljon, Daeng membungkus korban memakai karung dan membuangnya ke Kali Bening dari atas jembatan, Minggu (3/3/2019).
Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.