Suara.com - Polisi resmi menetapkan Margono alias Gondo (44) sebagai tersangka menyusul aksi nekatnya mengamuk di kantor BNI cabang Dumai dengan sebilah parang. Dalam kasus ini, Margono juga dijerat pasal berlapis.
"Dia terancam tindak pidana pasal perusakan, pengancaman dan satu lagi undang-undang darurat, karena bawa senjata tajam. Ancaman lima tahun penjara," kata Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan seperti dikutip Riauonline.com--jaringam Suara.com, Selasa (12/3/2019).
Restika menyampaikan, Margono cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Namun, Restika mengaku belum dapat menyimpulkan motif di balik aksi tersangka melakukan perusakan dan pengancaman terhadap kantor BNI.
"Kooperatif sampai sekarang. Masih dalam penyidikan, motivasinya apa. Kenapa (serang) BNI. Kita masih fokus ke sana," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Lelaki Pembawa Parang di Kantor BNI Bukan Perampok
Sebelumnya, polisi membekuk seorang lelaki lantaran nekat menyantroni BNI Cabang Dumai sambil menenteng parang, Senin (12/3/2019) kemarin. Aksi nekat Margono sempat membuat panik seluruh karyawan bank. Beruntung, pelaku langsung dibekuk setelah polisi menerima laporan dari karyawan BNI. Polisi terpaksa melumpuhkan Margono dengan timah panas setelah tembakan peringatan tak dihiraukan. Aksi mengamuk Margono itu pun sempat viral di media sosial sebagaimana rekaman video amatir yang merekam detik-detik lelaki itu menyantroni bank dengan senjata tajam.