Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). Dalam persidangan yang ketiga kalinya, Ratna berharap semuanya dapat berjalan dengan adil.
"(Harapannya) semua bersikap adil," kata Ratna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, , Selasa (12/3/2019).
Ratna berangkat menuju PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.03 WIB. Ia menaiki mobil tahanan dengan kawalan ketat aparat kepolisian.
Ratna Sarumpaet mengaku siap menjalani persidangan ketiganya ini. Selain itu, ia tak ingin menebak-nebak terkait hasil sidang tersebut.
Baca Juga: Ancam Karyawan dengan Parang, Aksi Pria Berbaju Merah Gegerkan BNI Dumai
"Ya lancar, saya sendirikan, nggak tahu prosesnya, itu kan kewenangan hakim," ujar Ratna.
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan memberikan informasi hoaks. Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).