Ancam Karyawan dengan Parang, Aksi Pria Berbaju Merah Gegerkan BNI Dumai

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2019 | 09:20 WIB
Ancam Karyawan dengan Parang, Aksi Pria Berbaju Merah Gegerkan BNI Dumai
Aksi nekat pria misterius di kantor BNI Dumai. (Capture video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi seorang pria misterius menghebohkan Jalan Sudirman, Kota Dumai, Riau, pada Senin (11/3/2019). Sekitar pukul 09.30 WIB, dengan membawa sebilah parang pria tersebut tiba-tiba masuk dan bikin onar kantor BNI Cabang Dumai yang ada di jalan tersebut.

Melansir laman Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), pria yang mengenakan baju merah itu awalnya diduga hendak merampok bank. Dia masuk ke dalam bank dan mengancam kasir dengan memukul-mukul meja menggunakan parang.

Tak ayal, aksi tersebut membuat karyawan serta para pengunjung di kantor BNI Dumai heboh ketakutan. Sejumlah karyawan BNI langsung menghubungi Polres Dumai yang letaknya tak jauh dari Kantor BNI Dumai.

Menerima laporan atas insiden itu, polisi bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku dengan didahului tembakan peringatan dan melumpuhkan pelaku.

Baca Juga: Adik Prabowo Bongkar Rahasia Politik Jokowi hingga Jadi Gubernur DKI

Sempat Terdengar beberapa kali tembakan dari petugas polisi bersenjata laras panjang dan pistol agar pelaku menyerahkan diri. Tak berapa lama kemudian, polisi berhasil masuk ke dalam bank dan melumpuhkan pria misterius itu.

Pelaku kemudian digiring petugas ke dalam mobil polisi untuk kemudian dibawa ke Mapolres Dumai.

Aksi nekat pria misterius di kantor BNI Dumai. (Riauonline.co.id)
Aksi nekat pria misterius di kantor BNI Dumai. (Riauonline.co.id)

Bukan Perampokan

Kepolisian Resort Dumai akhirnya mengungkap identitas pelaku yang mengamuk di kantor BNI Dumai. Pria itu diketahui bernama Margondo alias Gondo (44). Dia terancam pasal berlapis karena ulahnya mengamuk hingga membuat para karyawan, serta pengunjung bank ketakutan.

Gondo terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya yang menghebohkan masyarakat Riau pada Senin pagi kemarin itu.

Baca Juga: Jatuh Sebanyak 2 Kali, Keselamatan Boeing 737 MAX Dipertanyakan

"Dia terancam tindak pidana pasal pengrusakan, pengancaman dan satu lagi undang-undang darurat, karena bawa senjata tajam. Ancaman lima tahun penjara," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan seperti dilansir Riauonline.co.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI