Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) diminta untuk membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini mengingat BNN memiliki cabang di provinsi maupun kabupaten dan kota.
Permintaan tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan - RB). Menurut kementerian ini, BNN harus terus melakukan inovasi pelayanan publik.
"Dengan luasnya cakupan BNN, kami harap ada terobosan atau inovasi-inovasi yang diberikan dalam pelayanan publik," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan - RB, Diah Natalisa dalam "Sosialisasi Pelaksanaan Zona Integritas dan Pelayanan Publik dalam Mendukung Reformasi Birokrasi", di Kantor BNN, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Acara ini dihadiri oleh Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Kemenpan - RB, Agus Uji Hantara.
Baca Juga: Kemenpan-RB Serap Masukan untuk Hasilkan Kebijakan Tepat
Berdasarkan Permen PAN-RB No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, MPP dibentuk untuk menciptakan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN/BUMD dan swasta, dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman sesuai amanat dari Undang-Undang Pelayanan Publik.
Diah menjelaskan, sejak 2017 hingga 6 Maret 2019, ada 14 MPP yang sudah beroperasi di sejumlah kota dan kabupaten. Hal itu tak lepas dari kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB), yang mendorong terbentuknya MPP di kabupaten dan kota untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Dalam kesempatan itu, Diah juga mendorong sistem pelaporan BNN agar diintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat Online (SP4N - LAPOR!). Sampai akhir Februari 2019, instansi pemerintah yang telah terhubung dengan SP4N - LAPOR! terdiri dari 34 kementerian, 96 lembaga, dan 507 pemerintah daerah.
"Aplikasi SP4N - LAPOR! merupakan wadah bagi seluruh pengguna layanan publik untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan publik yang diterima," jelas Diah.
Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan, sejak berdiri pada Maret 2002, BNN sudah memiliki roadmap reformasi birokrasi. Namun diakuinya, reformasi birokrasi dalam tubuh BNN masih butuh bimbingan dari Kemenpan - RB.
Baca Juga: Sekretaris Kemenpan-RB Terima Obsesion Award 2019
Dengan sosialisasi dan bimbingan dari Kemenpan - RB, Heru bertekad mencanangkan pembangunan zona integritas di instansi yang ia pimpin. Ia berharap meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Kita akan melakukan perbaikan sampai kabupaten kota. Kami akan membangun kompetensi SDM," tegasnya.
Sejalan dengan harapan Diah, Sekretaris Utama BNN, Irjen Adi Prawoto juga berkeinginan untuk mengintegrasikan sistem layanan yang dimiliki BNN ini ke dalam MPP, dan terintegrasi dalam SP4N - LAPOR!.