50 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Koalisi Pimpinan AS di Suriah

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2019 | 08:30 WIB
50 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Koalisi Pimpinan AS di Suriah
Ilustrasi kondisi Kota Idlib, Suriah. (Ahmed Rahhal - Anadolu Agency )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lebih dari 50 warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, gugur dalam pembantaian baru yang dilakukan oleh koalisi internasional pimpinan AS di Kamp Al-Baghouz di Deir Ez-Zour Timur, Suriah.

Beberapa sumber lokal mengatakan, lebih dari 50 warga sipil menemui ajal dan sejumlah lagi cedera pada Senin, akibat serangan udara oleh koalisi internasional pimpinan AS terhadap Kamp Al-Baghouz.

Sumber tersebut menyatakan, agresi itu ditujukan ke puluhan keluarga saat mereka berusaha menyelamatkan diri dari daerah tempat anggota Da'esh berada, demikian laporan Kantor Berita Suriah, SANA seperti yang dilansir Antara, Senin (11/3/2019) malam.

Menurut sumber tersebut, jumlah korban jiwa dikhawtirkan bertambah sebab sebagian besar orang yang cedera menderita luka parah.

Baca Juga: Adik Prabowo Bongkar Rahasia Politik Jokowi hingga Jadi Gubernur DKI

Pada Kamis larut malam lalu, beberapa pesawat koalisi pimpinan AS membom warga sipil yang sedang berkumpul dengan menggunakan bom fosfor di sekitar Desa Al-Baghouz di dekat perbatasan Suriah-Irak, dan merenggut banyak jiwa warga sipil, kebanyakan perempuan dan anak kecil.

Sejak dibentuk secara tidak sah di luar jurisdiksi Dewan Keamanan PBB pada Agustus 2014, dengan dalih "untuk memerangi anggota Da'esh", koalisi itu telah melakukan pembantaian warga sipil yang tak berdosa, dan menewaskan ratusan orang, serta melukai banyak orang lagi dan bahkan menghancurkan prasarana.

Suriah telah berulangkali menuntut, melalui puluhan surat ke Sekretaris Jenderal PBB dan Presiden Dewan Keamanan PBB, tindakan segera dan sungguh-sungguh guna menghentikan serangan dan pembantaian semacam itu serta melakukan tindakan yang diperlukan guna mengatur serangkaian mekanisme mandiri internasional guna menyelidiki kejahatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI