Suara.com - Siti Aisyah bebas. Keputusan Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Malaysia membebaskan perempuan berusia 26 tahun asal Banten tersebut dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam—kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Keputusan bebas itu adalah kado terindah perempuan asal Serang tersebut, yang berulang tahun.
"Sebelum dinyatakan bebas, dia tanya saya, hari ini hari apa dan tanggal berapa? Saya katakan hari Senin tanggal 11 Maret. Lalu dia memberitahukan hari tersebut ulang tahunnya," ujar penerjemah resmi Siti Aisyah, Saiful Aiman Kumalasa, kepada Antara di Kuala Lumpur.
Saiful sebagai penerjemah resmi Bahasa Indonesia yang disumpah Pemerintah Malaysia, telah mendampingi Siti Aisyah setiap kali sidang di Mahkamah Sepang hingga Mahkamah Tinggi Shah Alam. Ia menemani Siti Aisyah sejak sidang kali pertama pada 1 April 2017.
Baca Juga: Top 3: Artis Bebas dari Bui, Mewek Diajak Nikah
Menurut tokoh masyarakat Bawean di Malaysia tersebut, Siti Aisyah tidak tahu sebelumnya kalau dirinya akan bebas.
"Sewaktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Iskandar Bin Ahmad menyatakan 'akan menarik balik dakwaan' kepada hakim Siti Aisyah bertanya maksudnya apa? Saya katakan JPU mencabut dakwaan, lalu dia kaget. Benarkah pak ? Katanya, saya bilang ya," katanya.
Lalu Saiful Aiman menyampaikan kepada Siti Aisyah untuk keluar dari "kandang" di Mahkamah Shah Alam karena dia sudah lolos total.
"Siti Aisyah bilang dirinya selalu berdoa dan selalu salat lima waktu katanya. Dia juga sampaikan terima kasih banyak bapak-bapak. Kasus saya sangat diperhatikan pemerintah dan bapak duta selalu datang mendampingi saya," katanya.
Bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong Namdengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.
Baca Juga: Siti Aisyah Diundang Jokowi, Menlu Bantah Pembebasannya Terkait Pilpres
Bahagia
Siti Aisyah mengakui sangat bahagia bisa pulang ke Tanah Air dan bertemu dengan keluarganya.
"Saya sangat bahagia hari ini bisa bertemu keluarga saya selama dua tahun saya menjalani proses hukum di Malaysia," ujar Siti di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta Pusat, Senin sore.
Selain itu, Siti juga menyampaikan ucapan terima kasih pada pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah membantu proses hukum yang sempat membelitnya dihentikan.
"Terima kasih kepada bapak Jokowi. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman, saudara yang sudah mendoakan saya, sampai sekarang balik ke Indonesia, ketemu keluarga saya, saya tidak bisa cakap banyak, terima kasih," kata dia.
Tiga Alasan
Kementerian Hukum dan HAM mengungkap tiga alasan dibebaskannya Siti Aisyah dari semua dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong Nam—kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un—oleh pengadilan Malaysia.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengatakan, alasan utama pembebasan itu adalah Siti Aisyah terbukti dijebak untuk mengikuti program reality show yang ternyata sebagai cara membunuh Kim Jong Nam.
Alasan lainnya adalah, Siti Aisyah tidak mengetahui dirinya diperalat. Selain itu, Aisyah juga disebut tidak mendapat keuntungan apa pun dari pembunuhan tersebut.
"Alasan dibebaskannya karena pertama, Siti aisyah melakukannya untuk reality show. Kedua, ia tidak mengetahui kalau diperalat. Ketiga, Aisyah tidak mendapat keuntungan apa pun," ujar Yasona di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (11/03/2019).
Menurut Yasona, pembebasan Siti Aisyah berkat perintah Presiden Joko Widodo agar kabinetnya menjalin komunikasi dengan Malaysia.
Ia mengungkapkan, koordinasi kedua negara sudah berlangsung sejak masa pemerintahan Perdana Menteri (PM) Najib Razak hingga Mahathir Mohammad.
Setelah melakukan koordinasi, Yasona mengatakan pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk membebaskan Siti Aisyah.
Permintaan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Malaysia untuk mencabut dakwaan. Setelah melakukan perundingan, akhirnya Siti Aisyah dibebaskan.
Siti Aisyah bebas setelah ditahan 2 tahun 23 hari di Malaysia. Siti Aisyah sebelumnya dituduh membunuh kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Jaksa mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3/2019). Jaksa memutuskan membebaskan terdakwa pembunuhan dari Indonesia Siti Aisyah.
Pada sidang yang dipimpin hakim Dato' Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan sejak 1 Maret 2017.