Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta akan periksa Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan penggagas #2019GantiPresiden Neno Warisman terkait kasus dugaan kampanye di Acara Munajat 212 pada 21 Februari 2019 lalu.
Fadli Zon akan diperiksa, Senin (18/3/2019) pekan depan. Sementara Neno Warisman akan diperiksa, Rabu (13/3/2019). Undangan ketiga tersebut dilayangkan Bawaslu karena keduanya kembali mangkir dari undangan klarifikasi kedua Bawaslu yang dijadwalkan berlangsung kemarin.
"Kami mengundang MUI Provinsi DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB, kemudian Pak Fadli Zon pada pukul 14.00 WIB dan Ibu Neno Warisman pada pukul 16.00 WIB. Namun yang hadir hanya MUI DKI," ujar Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Puadi saat dihubungi, Senin (11/3/2019).
Fadli Zon tidak bisa hadir karena masih berada di luar negeri, yaitu di Mesir. Sedangkan Neno tidak memberikan kabar. Selain kedua tokoh tersebut, Bawaslu DKI Jakarta juga mengundang penyelenggara kegiatan Munajat 212, yakni Lembaga Dakwah Front Pembela Islam (FPI) yang undangannya dijadwalkan pada Rabu pekan ini.
Baca Juga: Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi
Terkait sikap Bawaslu apabila pihak yang diundang kembali mangkir, Puadi mengatakan jajarannya belum mempersiapkan sejauh itu.
"Sampai saat ini kami di (Bawaslu) DKI belum menemukan terlapor pada posisi diundang kemudian tidak hadir tiga kali. Biasanya dua kali dia menghadiri undangan," kata Puadi.
Dijelaskannya bahwa setelah undangan ketiga, Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Unit Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Puadi mengatakan Bawaslu punya waktu sampai tanggal 20 Maret atau 14 hari sejak laporan didaftarkan untuk menentukan ada pelanggaran atau tidak dalam kegiatan Munajat 212.
Apabila dalam 14 hari telah diklarifikasi dan diduga ada pelanggaran pidana pemilu maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Namun apabila tidak ada dugaan pelanggaran pidana maka status pelaporan tersebut akan dihentikan.
Baca Juga: Fadli Zon dan Neno Warisman Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI Jakarta
Puadi mengatakan, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 480, inabsentia mengenal pada posisi mereka sebagai tersangka atau terdakwa. Jadi dalam proses penyelidikan memang tidak ada pemanggilan paksa, jadi meski pihak yang diundang tiga kali tidak memenuhi undangan, Bawaslu akan tetap memberikan penilaian penilaian yang menjadi langkah Unit Gakkumdu selanjutnya. (Antara)