Irwandi Terjerat Kasus Korupsi, Nur Djuli Sempat Tenangkan Kombatan GAM

Senin, 11 Maret 2019 | 22:13 WIB
Irwandi Terjerat Kasus Korupsi, Nur Djuli Sempat Tenangkan Kombatan GAM
Nur Djuli dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Irwandi dalam perkara kasus Suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - M. Nur Djuli mengaku cukup bingung saat mendapat pertanyaan dari sejumlah kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi tersangka suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Nur Djuli merupakan mantan tim asistensi Gubernur Aceh yang juga eks petinggi GAM.

"Sebenarnya saya kewalahan menjawab (pertanyaan) dari teman-teman GAM, jadi ini menjadi tugas kami untuk menenangkan, meredam bahwa kita harus melihat pelaksanaan hukum yang berlaku, jangan gegabah. Sebab mudah sekali mencetuskan emosi yang tidak sehat," kata Nur Djuli saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019) malam.

Sebagai senior GAM, Nur Djuli mengaku selalu mengingatkan para kombatan GAM di Aceh untuk meredam emosinya. Nur Djuli menganggap tidak semua orang paham kasus dugaan korupsi yang menjerat Irwandi.

"Kami sebagai senior selalu meredam, kita jangan ikut-ikutan karena tidak tahu cerita sepenuhnya," ucap Nur Djuli.

Baca Juga: Siti Aisyah Diundang Jokowi, Menlu Bantah Pembebasannya Terkait Pilpres

Lebih jauh Nur Djuli mengatakan, beberapa kombatan GAM sempat geram dengan kasus yang menimpa Irwandi. Pasalnya mereka menganggap pengelolaan anggaran Provinsi Aceh yang dilakukan di era Irwandi sudah sesuai dan transparan.

"Beliau (Irwandi) mewajibkan tim-tim untuk melihat tentang anggaran, tentang semuanya, bahkan itu kalau memeriksa anggaran tidak hanya sendiri, ada yang dicoret ini tidak boleh, itu jelas," tutup Nur Djuli.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar selama menjabat Gubenur Aceh. Di dalam dakwaan, Irwandi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI