Suara.com - M. Nur Djuli menyebut terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengelola keuangan daerah Provinsi Aceh cukup baik. Nur Djuli merupakan mantan tim asistensi Irwandi.
Hal itu disampaikan Nur Djuli saat dihadirkan sebagai saksi untuk meringankan terdakwa Irwandi dalam perkara kasus Suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019) malam.
"Beliau itu (Irwandi), memang benar telah mewajibkan untuk tim - tim melihat tentang anggaran semuanya," kata M. Nur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019) malam.
M. Nur yang juga mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengklaim kalau terdakwa Irwandi dalam pengelolaan anggaran selalu melibatkan unsur-unsur yang terkait agar anggaran bisa lebih transparan.
Baca Juga: Bertemu Bos MotoGP, Jokowi Nyatakan Indonesia Siap Gelar MotoGP 2021
"Itu bahkan beliau (Irwandi) kalau memeriksa anggaran tidak hanya sendiri, ada yang dicoret, ini tidak boleh, itu sudah jelas," tegas M. Nur
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar selama menjabat Gubenur Aceh. Dalam dakwaannya, Irwandi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.