Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi

Senin, 11 Maret 2019 | 19:07 WIB
Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bawaslu DKI Jakarta akan melayangkan surat pemanggilan kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Neno Warisman untuk yang ketiga kalinya. Pada panggilan pertama dan kedua, Fadli Zon dan Neno Warisman mangkir.

Kedua pendukung Prabowo - Sandiaga sedianya akan dimintai klarifikasinya soal dugaan pelanggaran pemilu saat keduanya menghadiri acara malam Munajat 212 di Kawasan Moas, Jakarta beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya belum memikirkan sanksi apa yang akan diberikan jika keduanya mangkir pada panggilan yang ketiga kali.

"Iya, karena di Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 di pasal 480 in absentia (ketidakhadiran) mengenal pada posisi mereka sebagai tersangka atau terdakwa. Jadi kalau dalam proses penyelidikan memang tidak ada pemanggilan paksa," ujar Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (11/3/2019).

Baca Juga: Pelukan dan Sujud Syukur Sang Ayah Warnai Pemulangan Siti Aisyah

Bawaslu, kata Puadi, berharap ada iktikad baik dari Fadli Zon dan Neno Warisman untuk memberikan klarifikasinya soal dugaan pelanggaran pemilu di Malam Munajat 212.

Meski begitu, kata Puadi, Bawaslu akan menarik kesimpulan berdasarkan aturan berlaku jika keduanya kembali mangkir untuk yang ketiga kali.

"sehingga ketika mereka tiga kali (tidak) memenuhi undangan itu menjadi penilaian Gakkumdu apa langkah selanjutnya," ucap Puadi.

Bawaslu DKI sendiri telah memberi batasan waktu pemanggilan terhadap Fadli dan Neno sampai tanggal 20 Maret 2019, terhitung 14 hari dari tanggal resgistrasi laporan.

"Apabila dalam 14 hari diklarifikasi diduga adanya dugaan pelanggaran pidana maka ditindaklanjuti lah proses penyelidikan 14 hari dalam status pelaporannya. Ditindaklanjuti namun apabila tidak ada dugaan pelanggaran pidana maka status pelaporan tersebut dihentikan dan akan keluar status pelaporan," jelas Puadi.

Baca Juga: Siti Aisyah Bebas! Ini Video Pembunuhan Kim Jong Nam dan Lika-liku Kasusnya

Untuk diketahui, pemanggilan ketiga Fadli Zon dijadwalkan pada 18 Maret 2019, sedangkan Neno pada 13 Maret 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI