Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menemui Warga Negara Indonesia yang dituduh terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (12/3/2019) besok. Siti kekinian dinyatakan tidak terbukti dalam pembunuhan tersebut.
Jaksa telah mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan. Jaksa memutuskan membebaskan terdakwa pembunuhan dari Indonesia Siti Aisyah.
"Ya besok kita ketemu (Siti Aisyah)," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Jokowi mengatakan pembebasan terhadap Siti melalui proses yang panjang dan pendekatan melalui Keduataan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Diduga Mau Gugurkan Kandungan, PRT Malah Tewas Bersama Janinnya
Selain itu usaha pemerintah membebaskan Siti, kata Jokowi, sebagai bentuk kepedulian terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
"Ya ini kan proses panjang, pendekataan dari kedutaan, kementerian luar negeri, dari kementerian hukum dan ham dan tentu saja ke pedulian kita terhadap warga negara kita di luar negeri," kata Jokowi.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta menyebut upaya pemerintah membebaskan Siti dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam, karena pemerintah menilai Siti bukan merupakan jaringan sindikat pembunuh.
"Ini proses panjang pendekatan panjang karena memang kita melihat dari jauh bahwa siti ini bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang di manfaatkan itu saja," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Malaysia, Senin (11/3/2019). Jaksa memutuskan membebaskan terdakwa pembunuhan dari Indonesia Siti Aisyah.
Baca Juga: Rambutnya Dicukur Asal-asalan oleh Pak Guru, Puluhan Bocah SD Lapor Polisi
Pada sidang yang dipimpin hakim Dato' Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan semenjak 1 Maret 2017 tersebut.