Sasar Korupsi Pasar Modal dan Perbankan, KPK Akan Rekrut Penyidik dari OJK

Senin, 11 Maret 2019 | 18:03 WIB
Sasar Korupsi Pasar Modal dan Perbankan, KPK Akan Rekrut Penyidik dari OJK
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otiritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan perwakilannya untuk menjadi penyelidik di lembaga antirasuah.

"Untuk mengisi penyelidik yang kosong, kami lagi mengirim surat ke OJK dan PPATK. Jadi, jadi alih tugas itu, jadi yang punya keahlian akuntansi kan bisa jadi penyelidik akuntansi forensik kan bisa kan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/3019).

Selain itu, KPK juga meminta anggota kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi anggota tim penyelidik di KPK.

Tujuannya adalah agar KPK dapat semakin luas menjajaki sektor-sektor yang terindikasi adanya korupsi.

Baca Juga: Gelandangan Tak Waras di Madiun Ini Bawa Uang Dua Karung

Agus menerangkan, setelah KPK mendapatkan sejumlah anggota dari beberapa institusi tersebut, pihaknya akan menyasar korupsi sektor Pasar Modal dan Perbankan.

"Dengan begitu mudah-mudahan kasus yang kami tangani juga jauh lebih bervariasi dan lebih beragam. Jadi kalau ada OJK ya kami bisa menyentuh pasar modal dan perbankan, lingkungan juga nanti kita sentuh secara khusus, pencucian uang yang lebih penting," ungkap Agus

Agus menjelaskan, KPK membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM). Dimana Agus mencontohkan negara Singapura dan Hongkong yang lembaga korupsinya memiliki sekitar 70 persen SDM di bidang penindakan.

Sebelumnya, KPK pun telah mendapat kembali amunisi baru dari Polri sebanyak 167 anggota untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk meminta penambahan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) untuk KPK.

Baca Juga: Gegara Salju Tebal, Gelandang Hannover Ini Gagal Cetak Gol Krusial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI