Suara.com - Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E. Awuy didakwa jaksa penuntut umum dari KPK ikut turut serta melakukan praktik suap terkait dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Diduga, suap tersebut diberikan agar Kemenpora bisa segara mencairkan dana hibah tersebut ke pengurus KONI.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," kata Jaksa KPK Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaan terhadap Johnny selaku terdawka di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Dalam sidang, Ronald mengatakan Johnny telah terbukti memberikan suap kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Ronald pun membeberkan Johnny bersama Sekretaris Jenderal Kemenpora yang juga sudah menjadi tersangka memberikan 1 buah mobil Toyota jenis Fortuner dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Baca Juga: Andi Arief Unggah Foto Truk Beraksara Asing, Ini Temuan Mata Jeli Warganet
"Terdakwa juga memberikan kartu ATM BNI dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana dan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9," ujar Ronald.
Ronald didakwa oleh Jaksa KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.