Atas perbuatannya Mahli disangkakan pasal 351 KUHP dan 381 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan berat serta pembunuhan dengan ancaman 7 hingga 15 tahun penjara.
Diejek saat Bawa Pacar, Mahli Tikam Kakak-Beradik di Tempat Biliar
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Senin, 11 Maret 2019 | 16:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipularang Kombinasi dari Berbagai Faktor, Begini Penjelasan Korlantas
16 November 2024 | 16:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI