Suara.com - Pengadilan Shah Alam Malaysia menyatakan membebaskan Siti Aisyah, perempuan warga Indonesia asal Banten, dari seluruh dakwaan dalam kasus pembunuhan Mim Jong Nam—kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un.
Mendengar kabar tersebut, keluarga dan tetangga Siti Aisyah di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten merasa gembira dan bersyukur.
Sang bibi, Darmi, mengatakan bahwa keponakannya tersebut adalah orang baik.
Sedangkan kedua orang tuanya sudah berangkat ke Jakarta pada Minggu (10/3) kemarin, untuk menjemput Aisyah.
Baca Juga: Istri Bahagia Kabarkan Augie Fantinus Bebas Sore Ini
“Seribu terima kasih kalau benar bebas, orang tuanya sudah berangkat ke Jakarta katanya mau ke bandara kemarin pagi,” ungkap Bibi Siti Aisyah Darmi saat ditemui di kediamannya oleh Bantennews.co.id—jaringan Suara.com, Senin (11/3/2019).
Pascaputusan bebas dari pengadilan, keponakannya tersebut bisa langsung dibawa pulang ke rumah. Keluarga sudah menyiapkan syukuran untuk penyambutan kedatangan Siti Aisyah.
“Langsung saja dipulangkan ke sini, orang tak salah. Ini mau menyiapkan buat selamatan, udah dengar kabar juga sudah bahagia,” katanya.
Untuk diketahui, Siti Aisyah dinyatakan bebas setelah jaksa penuntut umum memilih mencabut seluruh dakwaan terkait pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, itu.
Pada sidang yang dipimpin hakim Dato' Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan sejak 1 Maret 2017.
Baca Juga: Paparan Udara Dingin Picu Peningkatan Risiko Terserang Kanker?
“Terima kasih kepada bapak presiden Jokowi dan yang mengurusnya,” kata Darmi.