Suara.com - Perkumpulan nelayan di Batam Kepulauan Riau, yang tergabung dalam Forum Kelompok Usaha Bina Batam Madani, menuntut Pemerintah Singapura melepaskan seorang nelayan yang diketahui bernama Arizan.
Arizan diketahui ditangkap polisi perairan Singapura karena dianggap memancing di perairan tersebut pada Minggu (10/3/2019). Dari informasi yang dihimpun kelompok nelayan tersebut, Arizan masih ditahan Imigrasi Singapura hingga Minggu (10/3/2019) malam.
Lantaran itu, nelayan mendesak pemerintah Singapura mengembalikan pemancing yang juga berprofesi sebagai guru SD di Belakang Padang itu.
"Kita minta pemerintah segera mengembalikan korban (Arizan)," kata Ketua Forum Kelompok Usaha Bina Batam Madani Muhamad Bin Boyan.
Baca Juga: Dilaporkan Ayahnya Sendiri, Densus 88 Bekuk Pemuda Terduga Teroris
Boyan mengatakan, kebetulan korban memiliki keluarga di Singapura. Dari informasi terakhir, diketahui Arizan masih ditahan di imigrasi Singapura.
"Kita heran kenapa main tahan seperti itu, tidak mungkinlah korban tidak tahu dengan wilayah tersebut," katanya.
Ia melanjutkan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pelaporan kepada Pemerintah Indonesia mulai dari Kepala Dinas Provinsi Kepri, Kota Batam, pihak kepolisian dan lainnya.
"Tetapi belum ada respon sampai sekarang, mereka hanya bilang oke saja," kata Boyan.
Boyan berharap pemerintah Indonesia harus bersikap tegas dengan kondisi ini.
Baca Juga: Lieus Sungkharisma: Izin Konser Ahmad Dhani Dipersulit, Dibatalkan Sepihak
Apalagi kejadian serupa pernah dialami nelayan asal Batam yang kala itu ditabrak Polisi Perairan Singapura, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut.