Suara.com - Petugas Kepolisian Sektor Kota Kedaton bersama tim Densus 88 Antiteror menangkap Ro alias PS, terduga teroris di kediamannya, Jalan Sam Ratulangi, Gang Suhada, Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sabtu (9/3) malam akhir pekan lalu.
Penangkapan terduga teroris berusia 23 tahun itu berawal saat Teguh (57), orang tua dari Ro melaporkan ke Polsek Kedaton lantaran anaknya telah berpaham aliran Islam garis keras.
Teguh sengaja melaporkan polisi, lantaran ia tidak mau anaknya melakukan tindakan yang lebih jauh.
“Saya berkali-kali bilang kepadanya agar tak melakukan perbuatan hukum, tapi dia melawan. Dia bilang jangan takut pada undang-undang bikinan orang,” kata Teguh, Senin (11/3/2019), seperti diberitakan Antara.
Baca Juga: Lieus Sungkharisma: Izin Konser Ahmad Dhani Dipersulit, Dibatalkan Sepihak
Atas permintaan itu, petugas Tim Densus 88 Antiteror yang dipimpin Kapolsek Kedaton Ajun Komisaris Mutholib langsung mendatangi terduga teroris dan menangkapnya saat berada di kediamannya.
Melalui penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti yang diduga bom dengan campuran potasium klorat, switching on-off yang disimpan di atas loteng sebelah rumah tetangganya atas nama Lubis.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, terduga teroris tersebut merupakan kelompok dari Abu Hamzah.