Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali akan mencoret 32 warga negara asing (WNA) yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Komisioner KPU Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi I Gusti Ngurah Darmasanjaya mengemukakan, WNA yang mendominasi DPT tersebut terbanyak dari Jepang.
"Untuk sementara ada 32 (WNA), terbanyak di Denpasar. Kalau persisnya kami belum membuat rincian yang terbanyak negara apa. Namun, sekilas terbanyak warga Jepang dan Eopa, dan ada sedikit Australia," katanya, Senin (11/3/2019).
Melanjutkan temuan tersebut, Darmasanjaya berjanji akan mencoretnya dari DPT agar tidak punya hak pilih pada Pilpres dan Pileg nantinya.
Baca Juga: Bawaslu DKI Akan Panggil FPI soal Penyelenggaraan Malam Munajat 212
"Tindak lanjutnya kami coret dari DPT. Hal itu sesuai Undang-Undang dan PKPU, WNA tak punya hak pilih. Tujuannya, agar para WNA tersebut tidak sampai melakukan pemungutan suara di TPS dalam Pemilu 2019," ujarnya.
Dijelaskan Darmasanjaya, penyebab tercantumnya WNA dalam DPT Bali, salah satunya karena alih status dari WNA ke WNI.
"Sebelum 2018 beberapa WNA tersebut adalah WNI. Namun, di tahun 2018 mengajukan pindah kewarganegaraan, sehingga statusnya sekarang WNA," ujarnya.