Bawaslu DKI Akan Panggil FPI soal Penyelenggaraan Malam Munajat 212

Senin, 11 Maret 2019 | 15:26 WIB
Bawaslu DKI Akan Panggil FPI soal Penyelenggaraan Malam Munajat 212
Suasana Munajat 212 di Monas, Jakarta, Kamis (21/2). [Suara.com/Fakhri Hermansya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil Front Pembela Islam atau FPI untuk dimintai klarifikasi terkait Acara Munajat 212. Munajat 212 diduga berbau kampanye.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan rencana pemanggilan FPI menyusul adanya bantahan dari MUI DKI Jakarta yang menegaskan bukan sebagai panitia penyelenggara. Sebelumnya dalam laporan tertulis bahwa MUI DKI bertindak selaku panitia. Namun hal itu buru-buru dibantah oleh MUI DKI usai menemui Bawaslu DKI Jakarta hari ini.

"Ke depan kita juga akan meminta klarifikasi dari FPI DKI di acara terkait kepanitiaan Munajat 212. Ya tadi memang MUI sudah memberikan keterangan terkait kegiatan mereka, Senandung Dzikir, nanti kita akan menilai," kata Puadi di Bawaslu DKi Jakarta, Senin (11/3/2019).

Pemanggilan terhadap FPI juga terkait dugaan sebagai penyelenggara Malam Munajat 212. Pemanggilan itu pun direncanakan dalam waktu dekat.

Baca Juga: MUI DKI Sangkal Selenggarakan Acara Munajat 212

"Ini baru kita rencanakan dulu. Dihitung masih dalam 14 hari berjalan apakah nanti ada dugaan pelanggaran atau tidak. Sama, (FPI dipanggil) sebagai penyelenggara. Kita mintai keterangan semua, sama kayak MUI DKI juga," ujar Puadi.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta membantah tudingan yang selama ini dijatuhkan kepada pihaknya terkait gelaran Malam Munajat 212. Mereka menegaskan, MUI DKI bukan merupakan bagian dari penyelenggaraan acara yang diselenggarakan pada Kamis (21/2/2019) lalu.

Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta, Faiz Rafdi mengatakan, MUI DKI hanya sebatas penyelenggara 'Senandung Salawat dan Dzikir Nasional dan Doa untuk Keselamatan Bangsa' yang diadkan pada lokasi dan hari yang sama. Namun hanya sampai pada pukul 21.30 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI