Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan update terkini terkait penanganan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saut menuturkan, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Iya nanti kami umumkan (terkait penanganan kasus BLBI ke penyidikan)," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
Saut menerangkan, untuk pemeriksaan pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim yang merupakan mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) masih terus dilakukan oleh penyidik KPK. Kini pasangan suami istri tersebut masih berada di Singapura.
Saat ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Saut tidak menjawab dengan jelas. Selain itu ia juga belum dapat memastikan apakah Sjamsul dan Itjiah dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Indonesia Targetkan Ekspor Furnitur Senilai Rp 70 Triliun di 2019
"Saya belum ngomong itu. Pokoknya nanti segera kami umumkan (status Sjamsul dan Itjiah)," tutup Saut.
Terkait pengembangan kasus korupsi BLBI, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 26 saksi. Mereka terdiri dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan pihak swasta.
Dalam kasus ini, Majelis hakim telah memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Dalam putusan majelis hakim, Syafruddin juga dikenakan denda sebesar Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih S Nursalim.
Baca Juga: Luhut Rapat Khusus soal Boeing Besok, Buntut Kecelakaan Ethiopian Airlines