Suara.com - Gadis ABG berusia 18 tahun berinisial EGR dibekuk aparat kepolisian karena terlibat kasus prostitusi online. EGR ditangkap karena nekat menjual perempuan lain yang lebih muda darinya, TW (17).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, EGR ditangkap di Hotel D'arcici, Jalan Sunter Permai, Jakarta Utara, Kamis (7/3/2019).
"Pelaku (EGR) masih mahasiswa," kata Reynold saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Moh Faruk Rozi menambahkan, pelaku kerap melancarkan aksinya melalui jejaring media sosial Facebook.
Baca Juga: Dovizioso Girang Kalahkan Marquez di Lap Terakhir MotoGP Qatar 2019
"Tim Cyber Patrol kami mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun 'Tasya Ayusari'. Selanjutnya tim menerima tawaran dan menentukan hotel D'arcici dengan harga yang sudah ditawarkan oleh pelaku," jelasnya.
Faruk menjelaskan, pelaku memasang tarif senilai Rp 4 juta untuk sekali transaksi. Dari hasil tersebut, EGR meraup keuntungan Rp 500 ribu dari para korban yang ia jajakan guna melayani nafsu bejat lelaki.
"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu," ungkap Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku harus meringkuk di hotel prodeo. Dirinya dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO subsider Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: WNI Perempuan Korban Kecelakaan Ethiopian Airlines Bekerja untuk PBB